Jakarta -
Penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza
Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sudah selesai. Tidak diperlukan lagi
keterangan maupun dokumen, termasuk yang disodorkan Yusril.
"Kalau
dari yang menyerahkan mungkin butuh (dokumen tambahan), tapi dari kita
enggak perlu. Kalau dari Pak Yusril mungkin dalam rangka pembelaan,"
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, di Kantor Kejaksaan
Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
Dia
mengaku belum mengetahui dokumen atau keterangan tambahan apa yang
hendak Yusril sampaikan. Bila memang Yusril berkeras ingin menyampaikan,
Darmono mempersilahkan yang bersangkutan.
Tetapi penyampaian
dokumen-dokumen itu bukan lagi kepada penyidik Kejaksaan melainkan dalam
proses persidangan kelak. Sebab proses penyidikan sudah dinyatakan
selesai dan proses hukum selanjutnya adalah di pengadilan.
"Saya
belum tahu berkas apa yang diserahkan. Tapi kalau itu untuk
kesempurnaan keterangan Pak Yusril, ya boleh-boleh saja. Tidak ada
masalah, itu nantikan bisa diterangkan dalam persidangan," ucap mantan
Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.
"Jadi intinya kalau itu
keterangan-keterangan, baik itu berkas perkara terkait dengan perkara
itu dari pihak tersangka, kalau dalam rangka pembelaan nanti silakan
(diterangkan dalam sidang)," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari punya pendapat yang
berbeda. Menurutnya bisa saja dokumen tambahan dari Yusril tersebut bisa
membantu penyidikan.
"Iya, dia memberikan masukan itu bagus. Itu
membantu kami memperoleh kebenaran materiil. Kita bukan cari
menang-menangan, kita mencari kebenaran materiil," ujar Amari yang
ditemui secara terpisah.
Pada Kamis (11/11) kemarin, Yusril dan
kuasa hukumnya menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk
menyampaikan sejumlah dokumen terkait proyek Sisminbakum Depkum HAM.
Dokumen itu antara lain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Letter of Intens dari International Monetary Fund (IMF) dan surat
Menteri Kehakiman dan HAM
Andi Matalata kepada Menteri Keuangan saat itu tentang biaya operasional Sisminbakum.
(nvc/lh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar