Darmono : Kejaksaan Agung tak perlu dokumen yusril

Jakarta - Penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sudah selesai. Tidak diperlukan lagi keterangan maupun dokumen, termasuk yang disodorkan Yusril.

"Kalau dari yang menyerahkan mungkin butuh (dokumen tambahan), tapi dari kita enggak perlu. Kalau dari Pak Yusril mungkin dalam rangka pembelaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, di Kantor  Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Dia mengaku belum mengetahui dokumen atau keterangan tambahan apa yang hendak Yusril sampaikan. Bila memang Yusril berkeras ingin menyampaikan, Darmono mempersilahkan yang bersangkutan.


Tetapi penyampaian dokumen-dokumen itu bukan lagi kepada penyidik Kejaksaan melainkan dalam proses persidangan kelak. Sebab proses penyidikan sudah dinyatakan selesai dan proses hukum selanjutnya adalah di pengadilan.

"Saya belum tahu berkas apa yang diserahkan. Tapi kalau itu untuk kesempurnaan keterangan Pak Yusril, ya boleh-boleh saja. Tidak ada masalah, itu nantikan bisa diterangkan dalam persidangan," ucap mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.

"Jadi intinya kalau itu keterangan-keterangan, baik itu berkas perkara terkait dengan perkara itu dari pihak tersangka, kalau dalam rangka pembelaan nanti silakan (diterangkan dalam sidang)," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari punya pendapat yang berbeda. Menurutnya bisa saja dokumen tambahan dari Yusril tersebut bisa membantu penyidikan.

"Iya, dia memberikan masukan itu bagus. Itu membantu kami memperoleh kebenaran materiil. Kita bukan cari menang-menangan, kita mencari kebenaran materiil," ujar Amari yang ditemui secara terpisah.

Pada Kamis (11/11) kemarin, Yusril dan kuasa hukumnya menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyampaikan sejumlah dokumen terkait proyek Sisminbakum Depkum HAM. Dokumen itu antara lain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Letter of Intens dari International Monetary Fund (IMF) dan surat Menteri Kehakiman dan HAM
Andi Matalata kepada Menteri Keuangan saat itu tentang biaya operasional Sisminbakum.
(nvc/lh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Login to Facebook
Like wildan-store On Facebook!